PENGURUS MUSHALLA ATTA’ARAFUN
KEL.BANDA
BUEK KEC.L UBUK KILANGAN
KOTA
PADANG
Alamat : Jl.Raya Indarung Simpang Tiga
Banda Buek(Hp)081363333182
|
SURAT KEPUTUSAN
PENGURUS MUSHALLA TA’ARUF KEL.BANDA BUEK KEC.LUBUK
KILANGAN KOTA PADANG
Nomor
: 025/PMTRF-BB/V1/2017
TENTANG
PANITIA PELAKSANA
PESANTREN RAMADHAN 1438H DAN PENETAPAN GUAU-GURU PENGAWAS
DIMUSHALLATA’ARUFBANDA BUEK
Menimbang
|
:
|
a
|
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pesantren Ramadhan 1438H perlu di bentuk
kepanitiaan yang akan bertugas untuk mengatur jalannya kegiatan
|
b
|
Bahwa dalam rngka melaksanakan kegiatan Pesantren Ramadhan 1438H di
MushallaTa’aruf Kel.Banda BuekKec.Lubuk Kilangan Kota Padang perlu di
tetapkan instruktur dan guru pengawas
|
||
c
|
Bahwa yang namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dipandang
cakap dan mampu serta memenuhi kriteria sebagai Panitia/pembina dan
Instruktur Pesantren Ramadhan 1438H di Mushalla Ta’aruf Kel.banda Buek
Kec.LubukKilangan Kota Padang
|
||
Mengiingat
|
:
|
1
|
Intrsruksi Wali Kota Padang No.451.290/Kesra/2017
|
2
|
Undang—undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
|
||
3
|
Hasil Musyawarah Pengurus Mushalla dan Guru-guru MDTA dan Pemuka Masyarakat
tentang Pelaksanaan Pesantren Ramadhan 1438H
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
||||
Pertama
|
:
|
Menetapkan Nama-nama yang tersebut dalam Surat keputusan ini sebagai Orang
yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pesantren Ramadhan 1438 H d
MushallaTa’aruf
|
||
Kedua
|
:
|
Kepada Yang Bersangkutan Diberikan Wewenang Dan Tangggung Jawab Untuk
Mengelola Pesantren Ramadhan 1438H Sesuai dengan Bidangnya Masing-masing
|
||
Ketiga
|
:
|
Surat Keputusan in berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
||
Keempat
|
:
|
Bila terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilaksanakan perbaikan
semestinya
|
||
Padang, 01 Juni 2017
Pengurus
Mushalla..............
-------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar